Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 15/2024 · Peraturan BPOM No. 15 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2024Tanggal Penetapan:29 Agustus 2024
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku18 September 2024
Tanggal Penetapan29 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai vitamin dan mineral dalam registrasi suplemen kesehatan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hukum yang ada. Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama peredaran suplemen kesehatan. Peraturan ini mengubah batas maksimum selenium untuk ibu hamil dan menyusui serta keterangan untuk zink dalam tabel vitamin dan mineral. Peraturan ini juga menetapkan bahwa permohonan registrasi yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini akan diproses berdasarkan peraturan sebelumnya.

1. Permohonan registrasi Suplemen Kesehatan dengan selenium untuk ibu hamil dan menyusui yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, diproses berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.

(-)