di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 32/2022 · Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama peredaran suplemen kesehatan. Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2020 karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan. Pelaku usaha wajib memastikan suplemen kesehatan memenuhi kriteria keamanan, manfaat, dan mutu serta penandaan yang lengkap dan tidak menyesatkan. Registrasi suplemen kesehatan dilakukan secara elektronik untuk mendapatkan izin edar. Pelaku usaha harus memiliki sertifikat Cara Pembuatan yang Baik (CPOB, CPOTB, atau CPPOB) dan memenuhi persyaratan dokumen lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang registrasi dalam negeri, ekspor, dan impor suplemen kesehatan.