Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 4/2012 · Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2012Tanggal Penetapan:8 Mei 2012
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku08 Mei 2012
Tanggal Penetapan08 Mei 2012
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2008 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan Pasal 2 ayat (2) mengenai daftar Lembaga Teknis Daerah, dengan menambahkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. - Perubahan BAB V Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, mencakup kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi. - Perubahan Pasal 27 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dan ayat (2) mengenai susunan organisasi Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi. - Penyisipan BAB XI.A mengenai Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi.

(-)

(-)