Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 10/2008 · Perda Kota Palembang No. 10 Tahun 2008 · Perda Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2008Tanggal Penetapan:20 Agustus 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku20 Agustus 2008
Tanggal Penetapan20 Agustus 2008
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2008 dibentuk untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, yang bertujuan untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Palembang.

Peraturan ini mengatur pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kota Palembang. LTD bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Peraturan ini menetapkan sepuluh LTD, termasuk Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Lingkungan Hidup, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Badan Arsip, Perpustakaan, dan Dokumentasi, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat, serta RSUD Palembang BARI. Setiap LTD memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, unit pelaksana teknis badan (UPTB), dan kelompok jabatan fungsional.

Setiap LTD memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya. Misalnya, Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, sedangkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat bertugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat.

(-)

(-)