Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 31/2020 · Peraturan BKN No. 31 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 31 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1834).

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Kanreg BKN). Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi BKN yang proporsional, efektif, dan efisien, serta untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik. Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepala BKN Nomor 36 Tahun 2014, dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyederhanaan birokrasi.

Kanreg BKN bertugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pembinaan dan penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerjanya. Fungsi Kanreg BKN meliputi koordinasi, bimbingan, dan pemberian petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN; pemberian pertimbangan dan/atau penetapan perpindahan antar instansi, kenaikan pangkat, dan penetapan status kepegawaian; pemberian pertimbangan dan/atau penetapan pensiun; pemberian pertimbangan dan/atau penetapan pengadaan ASN instansi daerah; penyelenggaraan dan pemeliharaan sistem informasi data kepegawaian; pembinaan, fasilitasi, dan evaluasi penilaian kinerja; pengelolaan teknologi informasi penilaian kinerja; pengawasan dan pengendalian pelaksanaan implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKN.

Organisasi Kanreg BKN terdiri atas Kepala, Bagian Tata Usaha, Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian, Bidang Pengangkatan dan Pensiun, Bidang Informasi Kepegawaian, dan Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas dan fungsi utama Kanreg BKN.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kanreg BKN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara 36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)