Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 3/2025 · Peraturan BKN No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2025Tanggal Penetapan:3 Juli 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku03 Juli 2025
Tanggal Penetapan03 Juli 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1730)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menata organisasi dan tata kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi BKN di daerah. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial

Kanreg BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN, dipimpin oleh seorang Kepala. Kanreg BKN melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BKN di wilayah kerjanya, termasuk koordinasi, penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan pengawasan dan pengendalian manajemen aparatur sipil negara. Susunan organisasi Kanreg BKN terdiri dari Kepala, Bagian Tata Usaha, dan jabatan fungsional serta pelaksana. Bagian Tata Usaha bertanggung jawab atas penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengelolaan administrasi sumber daya manusia dan barang milik negara.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kanreg BKN berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)