Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 Tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 30/POJK.05/2020 · Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2020Tanggal Penetapan:22 April 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5984). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.05/2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5789). 2. Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5791). 3. Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5913). 4. Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6192). 5. Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 tentang Pengawasan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6357).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan nonbank melalui pengaturan pemeriksaan langsung dengan penilaian tingkat kesehatan lembaga. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam POJK Nomor 11/POJK.05/2014 yang telah diubah dengan POJK Nomor 63/POJK.05/2016. Perubahan tersebut mencakup definisi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Pemeriksaan Langsung, serta ketentuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan oleh OJK. OJK dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, pemegang saham, perusahaan anak, dan pihak lain yang bertransaksi dengan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank jika terindikasi mempengaruhi tingkat kesehatan atau menyebabkan pelanggaran peraturan. Pemeriksaan bertujuan memperoleh gambaran kondisi lembaga, keyakinan mengenai tingkat kesehatan, dan menilai kepatuhan terhadap peraturan. Pemeriksaan dilakukan secara berkala atau setiap waktu dengan frekuensi dan lingkup yang ditentukan berdasarkan penilaian pengawas atau rencana pemeriksaan. Dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa melakukan konfirmasi temuan, pembahasan dengan lembaga, dan pertemuan dengan pimpinan lembaga untuk membahas hasil dan tindak lanjut. Laporan hasil pemeriksaan bersifat rahasia dan penggunaannya oleh pihak luar harus dikonsultasikan dengan OJK.

1. Kegiatan Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank yang masih berlangsung diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

(-)