Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.05/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 37/POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 37/POJK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.05/2015 ini ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan pemeriksaan langsung terhadap Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan kepatuhan PMV dan PMVS terhadap ketentuan yang berlaku, serta untuk mendukung efektivitas pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan langsung dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan, dengan tujuan untuk memverifikasi kebenaran laporan berkala dan menilai kepatuhan terhadap peraturan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh pegawai OJK atau pihak lain yang ditunjuk, dan dilaksanakan berdasarkan pedoman yang diatur dalam Surat Edaran OJK. PMV dan PMVS diwajibkan untuk memberikan akses dan kerjasama penuh selama proses pemeriksaan berlangsung.

(-)

  1. PMV dan PMVS yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin kegiatan usaha.
  2. Sanksi peringatan diberikan secara tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 bulan.
  3. Jika ketentuan tidak dipenuhi setelah sanksi peringatan ketiga, dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha selama 6 bulan.
  4. Jika ketentuan tetap tidak dipenuhi, OJK dapat mencabut izin usaha.