di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Langsung Perusahaan Modal Ventura
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 37/POJK.05/2015 · Peraturan OJK No. 37/POJK.05/2015
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.05/2015 ini ditetapkan untuk mengatur pelaksanaan pemeriksaan langsung terhadap Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan kepatuhan PMV dan PMVS terhadap ketentuan yang berlaku, serta untuk mendukung efektivitas pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan langsung dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan, dengan tujuan untuk memverifikasi kebenaran laporan berkala dan menilai kepatuhan terhadap peraturan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh pegawai OJK atau pihak lain yang ditunjuk, dan dilaksanakan berdasarkan pedoman yang diatur dalam Surat Edaran OJK. PMV dan PMVS diwajibkan untuk memberikan akses dan kerjasama penuh selama proses pemeriksaan berlangsung.