Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

Juga dikenal sebagai: Permenlu 8/2024 · Permenlu No. 8 Tahun 2024 · Permenlu Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2024Tanggal Penetapan:2 Oktober 2024
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaVisa Diplomatik dan Visa Dinas
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku07 Oktober 2024
Tanggal Penetapan02 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 977)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta untuk menyesuaikan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 dengan kebutuhan hukum, masyarakat, dan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Visa Diplomatik dan Visa Dinas, serta subjek pemegang visa tersebut.
  2. Jenis Visa Diplomatik dan Visa Dinas (untuk satu kali perjalanan atau beberapa kali perjalanan).
  3. Kewenangan pemberian Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang berada pada Menteri, yang dapat didelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama pada Direktorat Konsuler, serta kepada Kepala Perwakilan.
  4. Prosedur teknis permohonan dan penerbitan Visa Diplomatik dan Visa Dinas, termasuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
  5. Ketentuan mengenai pembebasan Visa Diplomatik dan Visa Dinas bagi warga negara tertentu berdasarkan asas resiprokal.
  6. Masa berlaku Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
  7. Alasan penolakan permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
  8. Bentuk dan format Visa Diplomatik dan Visa Dinas (stiker atau visa elektronik).

Peraturan ini juga mengatur bahwa sistem informasi Kementerian harus terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang masih dalam proses penerbitan, tetap diproses dan diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas. 2. Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Visa Diplomatik dan Visa Dinas berakhir.

(-)