Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik Dan Visa Dinas

Juga dikenal sebagai: Permenlu 6/2018 · Permenlu No. 6 Tahun 2018 · Permenlu Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2018Tanggal Penetapan:18 Juli 2018
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaVisa Diplomatik Dan Visa Dinas
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku26 Juli 2018
Tanggal Penetapan18 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peraturan ini mengatur pemberian visa diplomatik dan visa dinas kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia untuk melaksanakan tugas diplomatik atau resmi. Visa Diplomatik diberikan kepada pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk tugas diplomatik, sementara Visa Dinas diberikan untuk tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. Peraturan ini juga mengatur persyaratan, tata cara permohonan, dan masa berlaku visa, serta ketentuan bebas visa bagi negara tertentu berdasarkan asas timbal balik.

(-)

(-)