Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: PP 16/2021 · PP No. 16 Tahun 2021 · PP Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Penciptaan Lapangan KerjaKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia. Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat, serta pembinaan. Peraturan ini memperkenalkan sistem elektronik berupa Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk memfasilitasi proses perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), dan Rencana Teknis Pembongkaran (RTB). Selain itu, diatur pula mengenai standar teknis yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, hingga pembongkaran bangunan gedung, termasuk ketentuan khusus bagi bangunan gedung cagar budaya, bangunan gedung fungsi khusus, bangunan gedung hijau, dan bangunan gedung negara.

1. Semua permohonan perizinan mendirikan bangunan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama. 2. Bangunan gedung yang telah memiliki izin mendirikan bangunan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku dan tidak perlu mengajukan permohonan baru. 3. Sertifikat laik fungsi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

1. Pelanggaran terhadap kesesuaian penetapan fungsi bangunan gedung dalam PBG dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan SLF, pencabutan SLF, dan/atau perintah pembongkaran bangunan gedung.