Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: PP 36/2005 · PP No. 36 Tahun 2005 · PP Nomor 36 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2005Tanggal Penetapan:10 September 2005
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 September 2005
Tanggal Penetapan10 September 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap bangunan gedung memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan, sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna. Peraturan ini mengatur fungsi bangunan gedung, yang meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Selain itu, peraturan ini menetapkan klasifikasi bangunan berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. Persyaratan administratif mencakup status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan izin mendirikan bangunan. Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan keandalan bangunan. Peraturan ini juga mengatur tentang peran masyarakat dalam pemantauan dan pelestarian bangunan gedung.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Izin mendirikan bangunan gedung yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku. 3. Bangunan gedung yang belum memperoleh izin mendirikan bangunan gedung dari pemerintah daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sudah harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung. 4. Dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun bangunan gedung yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini wajib memiliki sertifikat laik fungsi.

1. Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Selain pengenaan sanksi administratif dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.