Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 7/2020 · Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2020 · Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2020Tanggal Penetapan:7 Agustus 2020
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku07 Agustus 2020
Tanggal Penetapan07 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produk inovasi hasil penelitian dan pengembangan rekayasa dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui katalog elektronik. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru terkait inovasi dan penyesuaian kriteria barang/jasa dalam katalog elektronik sektoral. Kriteria barang/jasa dibagi menjadi tipe umum dan tipe produk inovasi, dengan penetapan kriteria produk inovasi oleh menteri atau pimpinan lembaga terkait. Selain itu, tahapan penayangan produk inovasi dalam katalog elektronik sektoral dikecualikan dari prosedur standar dan harus dikonsultasikan dengan LKPP.

(-)

(-)