Peraturan ini bertujuan untuk menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui Toko Daring dan Katalog Elektronik, dengan tujuan agar proses pengadaan menjadi cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik. Ruang lingkup peraturan ini mencakup penyelenggaraan Toko Daring dan Katalog Elektronik. Dalam penyelenggaraan Toko Daring, barang/jasa harus memenuhi kriteria standar, risiko rendah, dan harga pasar. Pelaku dalam penyelenggaraan Toko Daring meliputi Kepala Lembaga, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, PPMSE, dan Pedagang. PPMSE bertanggung jawab atas pemenuhan persyaratan dan integrasi sistem, sedangkan Pedagang bertanggung jawab atas penyediaan dan keaslian barang/jasa. Katalog Elektronik terdiri dari Katalog Nasional, Sektoral, dan Lokal, dengan pengelolaan oleh Lembaga, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah masing-masing. Tugas dan kewenangan Kepala Lembaga meliputi pengembangan, pembinaan, dan pengelolaan Katalog Elektronik, serta penetapan tata cara penyelenggaraan.