Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAHAN PROVINSI LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 5/2014 · Perda Provinsi Lampung No. 5 Tahun 2014 · Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2014Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAHAN PROVINSI LAMPUNG
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku08 Agustus 2014
Tanggal Penetapan08 Agustus 2014
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 344) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 390).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah. - Penyisipan BAB VII A yang terdiri dari Pasal 38A, Pasal 38B dan Pasal 38C mengenai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Daerah, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan kewenangan. - Perubahan Pasal 40 ayat (3) mengenai Jabatan Struktural Eselon.

(-)