Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 3/2023 · Perda Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2023Tanggal Penetapan:10 Juli 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku13 Juli 2023
Tanggal Penetapan10 Juli 2023
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2014 Nomor 05).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk menyesuaikan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu, dan memperoleh laba dengan tetap memperhatikan fungsi sosial. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Kedudukan, dan Lambang:** Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jasa diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jasa. Perumda berkedudukan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan dapat membentuk kantor cabang atau unit pelayanan. 2. **Maksud dan Tujuan:** Memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, persyaratan kesehatan, dan pelestarian lingkungan. 3. **Kegiatan dan Wilayah Usaha:** Meliputi pengelolaan dan pendistribusian air minum dan air bersih, serta usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan pendirian Perumda. Wilayah usaha meliputi seluruh wilayah daerah. 4. **Permodalan:** Modal dasar ditetapkan sebesar Rp18.395.263.000,00. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. 5. **Organ Perusahaan:** Terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur mengenai persyaratan, pengangkatan, tugas, kewajiban, wewenang, penghasilan, pemberhentian, dan larangan bagi Dewan Pengawas dan Direksi. 6. **Pegawai Perumda:** Pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajiban pegawai ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja dengan Direktur. 7. **Satuan Pengawas Intern:** Dibentuk untuk membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan. 8. **Tahun Buku dan Perencanaan:** Tahun buku disamakan dengan tahun takwim. Direksi wajib menyusun Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda. 9. **Penetapan Penggunaan Laba:** Laba bersih digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, dan bonus pegawai. 10. **Kerja Sama:** Perumda dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan. 11. **Pelaporan:** Dewan Pengawas dan Direksi wajib menyampaikan laporan triwulan dan laporan tahunan kepada KPM. 12. **Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi:** Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Perumda. 13. **Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran:** Dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perumda. 14. **Restrukturisasi:** Dilakukan untuk menyehatkan Perumda agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional. 15. **Kepailitan:** Perumda dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 53 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.