Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 224/PMK.02/2019 · PMK No. 224/PMK.02/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaDana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk tahun 2020. Dana operasional ini bersumber dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diambil setiap bulan dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua dan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan.

Besaran persentase yang dapat diambil dari dana jaminan sosial untuk tahun 2020 ditetapkan paling banyak sebesar 1,22% dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, 4% dari iuran program Jaminan Hari Tua dan Pensiun, serta 5% dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua dan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan. Besaran nominal dana operasional yang diperoleh paling banyak Rp5.279.705.000.000,00, termasuk untuk penyelenggaraan pelatihan vokasi bagi peserta minimal Rp260.000.000.000,00.

BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional atau persentase yang diambil dari dana jaminan sosial kepada Menteri Keuangan jika dana yang ditetapkan tidak mencukupi atau jika penerimaan iuran dan hasil pengembangan program tidak tercapai. Menteri Keuangan akan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja secara berkala, dan BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 bulan sekali.

(-)

(-)