Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 177/PMK.02/2020 · PMK No. 177/PMK.02/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:11 November 2020
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaDana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan11 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.02/2019 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan besaran dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2020 akibat dampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan dana operasional yang diambil dari iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan dan dana hasil pengembangan. Besaran dana operasional diatur dengan persentase tertentu dari iuran dan dana hasil pengembangan, dengan batas maksimal nominal. Jika dana operasional tidak tercapai, aset Badan Penyelenggara dapat digunakan dengan memperhatikan standar kesehatan keuangan. Dana operasional juga mencakup biaya penanganan COVID-19 dan pelatihan vokasi. Monitoring dan pelaporan penggunaan dana dilakukan secara berkala kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)