Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 17/2024 · Peraturan Bapanas No. 17 Tahun 2024 · Peraturan Bapanas Nomor 17 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:24 Desember 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan24 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 674)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini dibuat sebagai respons terhadap penyesuaian organisasi dan tata kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional, yang didasarkan pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional agar selaras dengan perubahan organisasi tersebut. Penyesuaian ini telah melalui evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023. Lampiran-lampiran ini berisi daftar jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional, yang mencakup jabatan manajerial, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana. Perubahan pada lampiran-lampiran ini bertujuan untuk mencerminkan struktur organisasi yang baru dan memastikan bahwa kelas jabatan yang ditetapkan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing jabatan.

Peraturan ini secara khusus mengubah Lampiran I, II, dan III dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023, yang mencakup daftar jabatan dan kelas jabatan untuk jabatan manajerial, fungsional, dan pelaksana di lingkungan Badan Pangan Nasional.

(-)

(-)