Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 20 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 20/2023 · Peraturan Bapanas No. 20 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 20 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2023Tanggal Penetapan:25 Agustus 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaJabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku28 Agustus 2023
Tanggal Penetapan25 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional, di mana kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional. Selain itu, penetapan ini juga didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap usulan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengelompokan jabatan yang terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. 2. Rincian lebih lanjut mengenai jenis-jenis jabatan dalam setiap kelompok jabatan tersebut. 3. Penetapan kelas jabatan untuk setiap jabatan, yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Lampiran I mengatur Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas. Lampiran II mengatur Jabatan Fungsional. Lampiran III mengatur Jabatan Pelaksana. Pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan Kelas Jabatan bagi jabatan pelaksana dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan bagi jabatan pelaksana di lingkungan Badan Pangan Nasional oleh menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 2. Jabatan pelaksana yang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047) yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal diploma-III atau strata-1 yang saat ini dijabat oleh Pegawai dengan kualifikasi pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas diberikan waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku untuk menyesuaikan kualifikasi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)