Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional, di mana kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional. Selain itu, penetapan ini juga didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap usulan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pengelompokan jabatan yang terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional.
2. Rincian lebih lanjut mengenai jenis-jenis jabatan dalam setiap kelompok jabatan tersebut.
3. Penetapan kelas jabatan untuk setiap jabatan, yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Lampiran I mengatur Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas. Lampiran II mengatur Jabatan Fungsional. Lampiran III mengatur Jabatan Pelaksana.
Pegawai di lingkungan Badan Pangan Nasional wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.