di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi di Bidang Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.03/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.03/MEN/2012
Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kegiatan usaha, subjek penerima, dan tingkat plafon yang dapat didanai melalui Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) di bidang kelautan dan perikanan. Kebijakan ini mengatur pembiayaan untuk pengadaan pangan, penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, serta pengadaan dan peremajaan peralatan dan mesin yang diperlukan. Subjek hukum yang diatur meliputi nelayan, pembudidaya ikan, kelompok usaha bersama (KUB), kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), dan koperasi. Persyaratan bagi calon peserta KKP-E mencakup identitas diri, kepemilikan usaha, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank pelaksana. Kebijakan ini juga mengatur plafon kredit maksimal untuk perseorangan dan kelompok, serta jangka waktu pengembalian kredit.