Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.01/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.06/MEN/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi di Bidang Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.01/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.01/MEN/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2010Tanggal Penetapan:1 Februari 2010
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.06/MEN/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi di Bidang Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku01 Februari 2010
Tanggal Penetapan01 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyesuaikan kegiatan usaha dan tingkat plafon individual yang dapat didanai melalui Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) di bidang kelautan dan perikanan, seiring dengan perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2009. KKP-E diperuntukkan bagi kegiatan usaha di bidang penangkapan ikan (dengan alat tangkap pancing, jaring, dan pukat) serta pembudidayaan ikan (udang, bandeng, kerapu, kakap, nila, gurame, patin, lele, ikan mas, dan rumput laut). Kredit untuk penangkapan ikan dapat digunakan untuk pengadaan dan peremajaan peralatan, mesin, dan sarana penangkapan lainnya. Sementara itu, kredit untuk pembudidayaan ikan dapat digunakan untuk pengadaan dan rehabilitasi kolam, tambak, karamba/karamba jaring apung, peralatan, serta sarana pembudidayaan lainnya. Plafon kredit per nelayan atau pembudidaya ikan ditetapkan paling banyak Rp50.000.000,00. Besarnya kebutuhan indikatif kredit per unit usaha untuk setiap komoditas dan jenis alat penangkap ikan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Jangka waktu KKP-E ditetapkan oleh bank pelaksana berdasarkan siklus tanam atau siklus usaha paling lama 5 tahun.

(-)

(-)