Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 48/2015 · Perka Arsip Nasional No. 48 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 48 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:11 Desember 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan11 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyusunan pedoman retensi arsip antara Arsip Nasional Republik Indonesia dan lembaga teknis terkait. Hal ini dilakukan dengan memetakan urusan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih komprehensif. Perubahan ini mencakup penyesuaian tata cara penyusunan pedoman retensi arsip, yang melibatkan koordinasi dan rekomendasi dari lembaga teknis terkait, serta penetapan oleh Kepala Arsip Nasional. Pedoman retensi arsip disusun berdasarkan urusan penyelenggaraan pemerintahan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)