Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Rentensi Arsip

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 14/2015 · Perka Arsip Nasional No. 14 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:26 Februari 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaTata Cara Penyusunan Pedoman Rentensi Arsip
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan26 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tata cara penyusunan pedoman retensi arsip. Latar belakangnya adalah untuk efektivitas penyusunan pedoman retensi arsip antara Arsip Nasional Republik Indonesia dengan lembaga teknis terkait. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan dalam penyusunan pedoman retensi arsip suatu urusan pemerintahan dan pembangunan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Proses Penyusunan Pedoman Retensi Arsip:** * Penyusunan draft awal oleh ANRI. * Koordinasi dan pembahasan dengan lembaga teknis terkait. * Uji petik draft pedoman retensi arsip. * Ekspose draft pedoman retensi arsip untuk mendapatkan masukan dari stakeholder. * Rekomendasi dari lembaga teknis terkait. * Penetapan pedoman retensi arsip oleh Kepala ANRI. 2. **Isi Pedoman Retensi Arsip:** * Jenis arsip. * Retensi atau jangka waktu simpan (akumulasi retensi aktif dan inaktif). * Keterangan (rekomendasi musnah atau permanen). 3. **Penentuan Retensi Arsip:** * Dimulai setelah kegiatan dinyatakan selesai (closed file). * Berdasarkan pertimbangan nilai guna arsip (administrasi, hukum, ilmiah dan teknologi, keuangan). * Masa simpan bervariasi (2 tahun untuk nilai guna administrasi, 5 tahun untuk nilai guna hukum, ilmiah dan teknologi, 10 tahun untuk nilai pertanggungjawaban keuangan). 4. **Rekomendasi Musnah atau Permanen:** * Musnah jika tidak memiliki nilai guna lagi pada akhir retensi. * Permanen jika memiliki nilai guna sekunder dan wajib diserahkan ke lembaga kearsipan. 5. **Penetapan Jenis Arsip yang Belum Terakomodir:** * ANRI dan pencipta arsip dapat menetapkan retensi jenis arsip tersebut dengan merujuk kepada jenis arsip yang memiliki nilai guna setara.

(-)

(-)