Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 56/2024 · PERPRES No. 56 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 56 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2024Tanggal Penetapan:22 April 2024
Ketentuan PerpajakanKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 2024
Tanggal Penetapan22 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan)

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mengubah Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 terkait pengesahan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan. Perubahan ini dilakukan untuk memungkinkan kerja sama bantuan penagihan pajak secara resiprokal dan mengatur penarikan kembali pernyataan (declaration) melalui notifikasi. Peraturan ini mengesahkan konvensi yang ditandatangani pada 3 November 2011 di Cannes, Prancis, dan mengatur bahwa perubahan pernyataan dapat dilakukan melalui pernyataan tertulis atau sesuai tata cara dalam perjanjian internasional. Selain itu, pernyataan dalam Lampiran B dari Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 juga diubah.

(-)

(-)