Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 159 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention On Mutual Administrative Assistance In Tax Matters (Konvensi Tentang Bantuan Administratif Bersama Di Bidang Perpajakan)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 159/2014 · PERPRES No. 159 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 159 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Convention On Mutual Administrative Assistance In Tax Matters (Konvensi Tentang Bantuan Administratif Bersama Di Bidang Perpajakan)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini dibuat untuk mengesahkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 3 November 2011 di Cannes, Perancis. Pengesahan ini diperlukan untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan, memperluas akses informasi di bidang perpajakan, melaksanakan bantuan penagihan pajak, dan meningkatkan kerja sama bantuan administratif bersama di bidang perpajakan di antara Negara-negara Anggota Konvensi.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan Konvensi yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis serta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis.

(-)

(-)