Peraturan Menteri ini mengatur tentang Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) untuk menjamin keamanan, mutu, dan khasiat obat ikan. Setiap produsen obat ikan yang melakukan penyediaan obat ikan di dalam negeri wajib menerapkan persyaratan CPOIB yang meliputi manajemen mutu, personalia, bangunan dan fasilitas, peralatan, sanitasi dan higiene, produksi, pengawasan mutu, inspeksi diri dan audit mutu, penanganan keluhan, penarikan produk, dokumentasi, serta kualifikasi dan validasi. Produsen obat ikan wajib memiliki Sertifikat CPOIB dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya tanpa biaya, berlaku selama 5 tahun, dan disertifikasi untuk setiap jenis dan bentuk sediaan obat ikan. Untuk memperoleh sertifikat, produsen harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan administrasi dan surat pernyataan. Produsen yang telah memiliki Sertifikat CPOIB wajib menjaga konsistensi penerapan CPOIB dan melaporkan perubahan penanggung jawab teknis. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, atau pencabutan Sertifikat CPOIB. Peraturan ini juga mengatur perubahan, perpanjangan, dan penggantian Sertifikat CPOIB.