di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 19/2023 · Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan menyesuaikan perkembangan pengaturan organisasi UPT berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2023. UPT BPOM bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan dipimpin oleh Kepala UPT. Tugas utama UPT BPOM adalah melaksanakan pengawasan teknis operasional di bidang obat dan makanan. Fungsi UPT BPOM meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan pemeriksaan, sertifikasi, pengujian, pemantauan, dan kerja sama di bidang pengawasan obat dan makanan. Klasifikasi UPT BPOM terdiri atas Balai Besar POM, Balai POM, dan Loka POM, yang ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur oleh Kepala Badan.