Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 3/2025 · Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2025Tanggal Penetapan:13 Januari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku20 Januari 2025
Tanggal Penetapan13 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan pengawasan obat dan makanan melalui penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial yang diubah meliputi jumlah dan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang terdiri dari 23 Balai Besar POM, 30 Balai POM, dan 23 Loka POM. Provinsi, nomenklatur, klasifikasi, kedudukan, dan wilayah kerja UPT BPOM diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)