di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan
Juga dikenal sebagai: PP 7/2006 · PP No. 7 Tahun 2006 · PP Nomor 7 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Kesehatan dengan kondisi terkini, sejalan dengan perubahan nomenklatur kelembagaan dan perkembangan sosial, ekonomi, serta teknologi di bidang kesehatan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang berasal dari pelayanan unit-unit di Departemen Kesehatan, dengan tarif yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Tarif tersebut dinyatakan dalam satuan rupiah dan dapat diberikan keringanan bagi masyarakat tidak mampu, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan dengan persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.