Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PP 7/2006 · PP No. 7 Tahun 2006 · PP Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2006Tanggal Penetapan:3 April 2006
Pelayanan KesehatanPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 April 2006
Tanggal Penetapan03 April 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Kesehatan dengan kondisi terkini, sejalan dengan perubahan nomenklatur kelembagaan dan perkembangan sosial, ekonomi, serta teknologi di bidang kesehatan. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang berasal dari pelayanan unit-unit di Departemen Kesehatan, dengan tarif yang ditetapkan dalam lampiran peraturan ini. Tarif tersebut dinyatakan dalam satuan rupiah dan dapat diberikan keringanan bagi masyarakat tidak mampu, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan dengan persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)