Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: PP 43/2001 · PP No. 43 Tahun 2001 · PP Nomor 43 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2001Tanggal Penetapan:5 Juni 2001
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 2001
Tanggal Penetapan05 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, guna mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur bahwa tarif PNBP ditetapkan dalam satuan rupiah dan dapat diberikan keringanan bagi masyarakat tidak mampu, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dengan persetujuan Menteri Keuangan. Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)