Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 174 Tahun 2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 91/2016 · Permenhub No. 91 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 91 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2018Tanggal Penetapan:20 Juli 2016
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 174 Tahun 2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 Agustus 2018
Tanggal Penetapan20 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 174 Tahun 2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan pelayanan di bandar udara serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengubah ketentuan pembatasan usia peralatan yang menggunakan tenaga listrik dan menghasilkan emisi tinggi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengelompokkan pembatasan usia operasi peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara dan kendaraan operasional menjadi dua kategori: kelompok usia operasi 10 tahun dan 7 tahun. Peralatan yang menggunakan tenaga listrik untuk mengurangi emisi tinggi mendapatkan tambahan usia 3 tahun. Pembagian ini mencakup berbagai jenis peralatan seperti Towbarless Tractor, Aircraft Towing Tractor, dan lainnya.

1. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

(-)