Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 174 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 174 Tahun 2015 tentang Pembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 174/2015 · Permenhub No. 174 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 174 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2015Tanggal Penetapan:12 November 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPembatasan Usia Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/GSE) dan Kendaraan Operasional yang Beroperasi di Sisi Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku18 November 2015
Tanggal Penetapan12 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembatasan usia peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan pelayanan di bandar udara serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Pembatasan usia operasi dikelompokkan menjadi dua kategori: 15 tahun dan 10 tahun, dengan daftar rinci peralatan dan kendaraan yang termasuk dalam masing-masing kelompok. Pemegang sertifikat peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara wajib menyesuaikan dan melaksanakan ketentuan pembatasan usia paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini berlaku. Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

1. Pemenuhan ketentuan pembatasan usia peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara harus disesuaikan dan dilaksanakan oleh pemegang sertifikat peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban terkait pembatasan usia oleh pemegang sertifikat peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara dikenakan sanksi berupa peralatan tidak boleh dioperasikan dan pencabutan sertifikat peralatan.