Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 120 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 120/2018 · PERPRES No. 120 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 120 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2018Tanggal Penetapan:14 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perindustrian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2018
Tanggal Penetapan14 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015, seiring dengan peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Perindustrian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian, dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang menerima remunerasi dari badan layanan umum. Menteri Perindustrian menerima tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di kementerian. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)