Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan (PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda)). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh keuntungan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kegiatan usaha PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) meliputi penghimpunan dana, penyaluran dana, transfer dana, penempatan dan peminjaman dana antar bank, penukaran valuta asing, penyertaan modal, kerjasama dengan lembaga jasa keuangan, pengalihan piutang, dan kegiatan lain dengan persetujuan OJK.
2. Modal dasar PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), dengan modal yang telah ditempatkan dan disetor oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp29.000.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar rupiah).
3. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT BPR Bank Daerah Lamongan (Perseroda) melalui Sekretaris Daerah dan pejabat yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD.