di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Lamongan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 7/2016 · Perda Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan terhadap penyertaan modal dan pembagian dividen pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memungkinkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan berperan dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup melalui Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Dana kesejahteraan sebesar 17,5% termasuk alokasi untuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) sebesar 5%.