Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Lamongan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 7/2016 · Perda Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2016Tanggal Penetapan:20 Oktober 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Lamongan
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2016
Tanggal Penetapan20 Oktober 2016
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2001 Nomor 9/D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 1)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan terhadap penyertaan modal dan pembagian dividen pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memungkinkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan berperan dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup melalui Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan modal dasar PD. BPR Bank Daerah Lamongan menjadi Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
  2. Perubahan pembagian laba bersih setelah dipotong pajak, dengan rincian:
    • Bagian laba untuk Daerah: 50%
    • Cadangan umum: 10%
    • Cadangan tujuan: 10%
    • Dana kesejahteraan: 17,5% (termasuk CSR sebesar 5%)
    • Jasa produksi: 12,5%

Dana kesejahteraan sebesar 17,5% termasuk alokasi untuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) sebesar 5%.

(-)

(-)