Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 7/2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 2011
Tempat PenetapanWates

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo ini mengatur penataan dan pengendalian menara bersama telekomunikasi. Latar belakangnya adalah peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas telekomunikasi yang mendorong pembangunan menara telekomunikasi. Tujuannya adalah menjamin keamanan, keselamatan, pemerataan, kelestarian lingkungan, dan estetika sesuai tata ruang.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan zona pembangunan menara yang menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah.
  2. Pembatasan jumlah menara dalam satu zona (maksimal 5 menara, 1 menara per penyelenggara telekomunikasi).
  3. Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara, atau kontraktor menara dalam bentuk badan usaha (BUMN, BUMD, atau swasta nasional).
  4. Pembangunan menara bersama harus sesuai standar baku untuk menjamin keamanan lingkungan.
  5. Menara bersama harus dilengkapi sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
  6. Penggunaan menara bersama harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua penyelenggara telekomunikasi tanpa diskriminasi.
  7. Setiap pembangunan menara bersama wajib memiliki izin dengan persyaratan yang meliputi rekomendasi lokasi, ketinggian, klarifikasi tanah, Izin Gangguan (HO), dan IMB Menara.
  8. Penyedia menara dilarang membangun menara sebelum memenuhi syarat perizinan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara, dan kontraktor menara, serta larangan terkait pembangunan menara.

1. Menara yang telah dibangun sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib memenuhi ketentuan menara bersama paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Terhadap menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdasarkan penilaian teknis konstruksi tidak dapat digunakan secara bersama wajib membongkar menara dan menggabung dengan menara bersama dalam 1 (satu) zona atau membangun menara bersama pada zona yang sama.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 21 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 23 dan Pasal 31 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).