Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Dan Pengendalian Instrastruktur Pasif Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 3/2023 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2023Tanggal Penetapan:20 Oktober 2023
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pengendalian Instrastruktur Pasif Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku20 Oktober 2023
Tanggal Penetapan20 Oktober 2023
Tempat PenetapanWates

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan serta penggunaan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Tujuannya adalah mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan, dan kepentingan umum, serta menjamin keandalan teknis dari aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penataan, pengawasan, dan pengendalian Infrastruktur Pasif. Penataan dilakukan melalui penetapan lokasi, penyelarasan dengan tematik wilayah (cagar budaya dan pariwisata), dan penggunaan bersama. Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui perizinan pendirian, pembinaan, pengawasan, dan pengenaan sanksi.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Setiap Penyedia Infrastruktur Pasif wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Persetujuan Bangunan Infrastruktur Pasif.
  • Penyedia Infrastruktur Pasif wajib melaksanakan pembangunan sesuai dengan persetujuan yang diberikan.
  • Penyedia Infrastruktur Pasif dan penyedia menara wajib melaporkan penyelenggaraan Infrastruktur Pasif secara berkala kepada Bupati.

Pemerintah Daerah dapat menyediakan fasilitas untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi, seperti tanah, bangunan, dan infrastruktur pasif telekomunikasi, dengan biaya yang wajar. Pemerintah Daerah juga memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan Infrastruktur Pasif secara transparan, akuntabel, dan efisien, termasuk pemberian hak perlintasan, akses terhadap gedung dan kawasan, serta tarif sewa yang wajar.

Infrastruktur Pasif yang telah dibangun sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib memenuhi ketentuan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Penyedia Infrastruktur Pasif yang melanggar ketentuan dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan kegiatan;
  3. Penghentian sementara atau tetap pada setiap kegiatan;
  4. Pembekuan;
  5. Pemutusan aliran listrik; dan/atau
  6. Pemutusan Jaringan Fiber Optik.