di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Dan Pengendalian Instrastruktur Pasif Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 3/2023 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan serta penggunaan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Tujuannya adalah mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan, dan kepentingan umum, serta menjamin keandalan teknis dari aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penataan, pengawasan, dan pengendalian Infrastruktur Pasif. Penataan dilakukan melalui penetapan lokasi, penyelarasan dengan tematik wilayah (cagar budaya dan pariwisata), dan penggunaan bersama. Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui perizinan pendirian, pembinaan, pengawasan, dan pengenaan sanksi.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Pemerintah Daerah dapat menyediakan fasilitas untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi, seperti tanah, bangunan, dan infrastruktur pasif telekomunikasi, dengan biaya yang wajar. Pemerintah Daerah juga memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan Infrastruktur Pasif secara transparan, akuntabel, dan efisien, termasuk pemberian hak perlintasan, akses terhadap gedung dan kawasan, serta tarif sewa yang wajar.