Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Industri Marmer Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 36/1970 · PP No. 36 Tahun 1970 · PP Nomor 36 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1970Tanggal Penetapan:31 Agustus 1970
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Industri Marmer Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 1970
Tanggal Penetapan31 Agustus 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Proyek Industri Marmer Indonesia yang pembangunannya dibiayai atas beban Negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No. 7 tahun 1961 jo Keputusan Presiden No. 108 tahun 1961 dan Keputusan Presiden No. 461 tahun 1961.

Peraturan ini bertujuan untuk membentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang akan mengelola dan memasarkan marmer dari Proyek Industri Marmer Indonesia di Tulungagung. Pembentukan PERSERO ini dilakukan dengan menggunakan kekayaan negara yang sebelumnya tertanam dalam proyek tersebut sebagai modal penyertaan. Pelaksanaan pendirian PERSERO ini diatur oleh Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Menteri Perindustrian. PERSERO ini diharapkan dapat beroperasi berdasarkan prinsip ekonomi yang rasional dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

(-)

(-)