Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1990 tentang Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung

Juga dikenal sebagai: PP 38/1990 · PP No. 38 Tahun 1990 · PP Nomor 38 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1990Tanggal Penetapan:15 Agustus 1990
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 1990
Tanggal Penetapan15 Agustus 1990
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1970 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjual seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung kepada pihak swasta nasional. Langkah ini diambil karena bidang usaha tersebut sudah dapat dilakukan oleh swasta nasional dan untuk meningkatkan peran swasta dalam pembangunan. Penjualan saham dilakukan oleh Menteri Perindustrian atas kuasa Menteri Keuangan. Dengan penjualan ini, semua hak dan kewajiban perusahaan, termasuk karyawan, beralih kepada pembeli.

1. Dengan dijualnya seluruh saham perusahaan, semua hak dan kewajiban beserta seluruh karyawannya beralih dan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

(-)