Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 1/2021 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2021 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 2021Tanggal Penetapan:8 Februari 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2018-2023
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku08 Februari 2021
Tanggal Penetapan08 Februari 2021
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 301).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan RPJMD dengan kondisi terkini dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Perubahan meliputi penyesuaian terhadap substansi kebijakan nasional, struktur organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan indikator serta target dalam RPJMD. Visi Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023 adalah “Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter”.

Ketentuan substansial yang diubah mencakup sistematika RPJMD yang tercantum dalam Pasal 2, serta perubahan pada Lampiran RPJMD. Selain itu, disisipkan BAB VA mengenai Ketentuan Peralihan dan Pasal 8A yang mengatur bahwa dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran Tahun 2021 yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, merupakan bagian yang saling mengisi dan melengkapi dengan Perubahan RPJMD berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran Tahun 2021 yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, merupakan bagian yang saling mengisi dan melengkapi dengan Perubahan RPJMD berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)