Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 1/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2019Tanggal Penetapan:5 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2018-2023
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku05 Maret 2019
Tanggal Penetapan05 Maret 2019
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023. Latar belakangnya adalah untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah sesuai visi dan misi Kepala Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

RPJMD ini memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah, dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah. Kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu dari tahun 2018 hingga 2023. Kerangka pendanaan ini digunakan untuk menghitung kapasitas riil keuangan Daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah Daerah.

RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra-PD, acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan program pembangunan, dasar penyusunan RKPD, dan instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD melalui BAPPEDA, meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil.

1. Apabila dalam pelaksanaan RPJMD terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berimplikasi terhadap dokumen RPJMD ini, maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian pada dokumen RKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. 2. Kebijakan Pemerintah Pusat berkenaan pengaturan dan implementasi penyelenggaraan kewenangan/Urusan Pemerintahan dan kebijakan dibidang keuangan terkait alokasi dana transfer ke Daerah. 3. Kebijakan Pemerintah Daerah berkenaan Peraturan Daerah yang mengatur susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah lainnya yang berimplikasi terhadap RPJMD ini. 4. Setelah berakhirnya RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023, penyusunan RKPD Tahun 2024 berpedoman pada RPJPD Tahun 2005-2025 dan RPJMN.

(-)