Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 25/2020 · Permenperin No. 25 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 25 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2021Tanggal Penetapan:8 September 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku14 September 2021
Tanggal Penetapan08 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk alat pemeliharaan tanaman, khususnya sprayer gendong semi otomatis dan elektrik. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen, meningkatkan daya saing industri nasional, menjamin mutu produk, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi produsen dan importir untuk memenuhi SNI yang relevan (SNI 4513:2012 dan SNI 8485:2018) untuk produk sprayer gendong semi otomatis dan elektrik yang beredar di wilayah Indonesia. Pemenuhan SNI ini dibuktikan dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi oleh produsen, proses sertifikasi produk, penandaan produk dan kemasan, serta lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi dan pengujian.

Selain itu, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal di Kementerian Perindustrian untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan SNI secara wajib. Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi, konsultasi, inventarisasi data, dan bimbingan teknis. Pengawasan dilakukan di pabrik dan pasar dengan melibatkan instansi terkait.

(-)

1. Pelaku Usaha yang melanggar Pasal 3 ayat (2) dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. 2. Pelanggaran Pasal 15 dikenai sanksi administratif. 3. LSPro yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif oleh Kepala BPPI.