di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Secara Wajib
Juga dikenal sebagai: Permenperin 29/2024 · Permenperin No. 29 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong, meliputi sprayer gendong semi otomatis (SNI 4513:2022) dan sprayer gendong elektrik (SNI 8485:2023). Pemberlakuan SNI wajib ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pemeliharaan fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan sprayer gendong di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk perizinan berusaha, kepemilikan merek, fasilitas produksi, peralatan uji, penerapan sistem manajemen mutu, dan kepemilikan akun SIINas.
Peraturan ini juga mengatur tata cara memperoleh Sertifikat SNI, Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), dan pelaksanaan surveilen untuk memastikan pemenuhan standar secara berkelanjutan. Tanggung jawab jaminan mutu produk berada pada Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi, serta diatur pula ketentuan lain-lain terkait pemasukan produk impor dan pengawasan terhadap pemberlakuan SNI.