Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 29/2024 · Permenperin No. 29 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 29 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2024Tanggal Penetapan:15 Juli 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku29 November 2024
Tanggal Penetapan15 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman – Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong, meliputi sprayer gendong semi otomatis (SNI 4513:2022) dan sprayer gendong elektrik (SNI 8485:2023). Pemberlakuan SNI wajib ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pemeliharaan fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi Pelaku Usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan sprayer gendong di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Penilaian kesesuaian dilakukan melalui sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu dengan ketentuan SNI. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk perizinan berusaha, kepemilikan merek, fasilitas produksi, peralatan uji, penerapan sistem manajemen mutu, dan kepemilikan akun SIINas.

Peraturan ini juga mengatur tata cara memperoleh Sertifikat SNI, Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), dan pelaksanaan surveilen untuk memastikan pemenuhan standar secara berkelanjutan. Tanggung jawab jaminan mutu produk berada pada Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi, serta diatur pula ketentuan lain-lain terkait pemasukan produk impor dan pengawasan terhadap pemberlakuan SNI.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Sprayer Gendong yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020 dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Sprayer Gendong harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 4. Sprayer Gendong yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020 dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik. 5. Sprayer Gendong masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Sprayer Gendong hasil produksi dalam negeri apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Sprayer Gendong hasil impor apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pemberlakuan SNI untuk Sprayer Gendong secara wajib dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi pidana dapat disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.