Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 18/PMK.07/2014 · PMK No. 18/PMK.07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2014Tanggal Penetapan:29 Januari 2014
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Februari 2014
Tanggal Penetapan29 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2013.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengubah perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013, guna pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum sebesar Rp12.469.089.379.137,00, yang terdiri dari Iuran Tetap (landrent) dan Royalty. Perkiraan ini didasarkan pada realisasi penyaluran triwulan I hingga III, perkiraan penerimaan Januari hingga Oktober 2013, dan realisasi penyaluran DBH SDA Pertambangan Umum selama tiga tahun terakhir. Rincian alokasi untuk masing-masing daerah tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)