Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 23/PMK.07/2013 · PMK No. 23/PMK.07/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2013Tanggal Penetapan:8 Januari 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Januari 2013
Tanggal Penetapan08 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.07/2013 ini bertujuan untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2013. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan ini mengatur pembagian dana hasil pertambangan umum yang didasarkan pada perkiraan penerimaan SDA Pertambangan Umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Alokasi dana ini mencakup Iuran Tetap dan Royalty dengan total sebesar Rp12.925.669.887.300,00. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan dan diperhitungkan dengan realisasi penerimaan per daerah selama tiga tahun terakhir.

(-)

(-)