Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021. DAK Nonfisik dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan. Dana ini terdiri atas BOK, jaminan persalinan, dukungan akreditasi Puskesmas, dukungan akreditasi laboratorium kesehatan daerah, dan bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan.
BOK diutamakan untuk upaya kesehatan promotif dan preventif, termasuk BOK provinsi, kabupaten/kota, Puskesmas, stunting, serta kefarmasian dan alat kesehatan. BOK provinsi mendukung fungsi rujukan UKM tersier, sementara BOK kabupaten/kota mendukung fungsi rujukan upaya kesehatan masyarakat sekunder. BOK Puskesmas mendukung operasional pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat, kegiatan kesehatan masyarakat, upaya deteksi dini, preventif, dan respon penyakit. BOK stunting mendukung program penurunan stunting, dan BOK kefarmasian dan alat kesehatan mencakup biaya distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai.
Jaminan persalinan diarahkan untuk rujukan persalinan dan neonatal, sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran, serta dukungan biaya persalinan bagi ibu hamil miskin. Dukungan akreditasi Puskesmas meliputi workshop, peningkatan mutu internal dan eksternal. Dukungan akreditasi laboratorium kesehatan daerah meliputi workshop persiapan akreditasi, peningkatan mutu internal dan eksternal. Pengelolaan DAK Nonfisik oleh pemerintah daerah meliputi pengusulan kegiatan, penyusunan rencana kegiatan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.