Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permenkes 12/2021 · Permenkes No. 12 Tahun 2021 · Permenkes Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2021Tanggal Penetapan:30 Januari 2021
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku01 Januari 2021
Tanggal Penetapan30 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1783) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021. DAK Nonfisik dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan. Dana ini terdiri atas BOK, jaminan persalinan, dukungan akreditasi Puskesmas, dukungan akreditasi laboratorium kesehatan daerah, dan bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan. BOK diutamakan untuk upaya kesehatan promotif dan preventif, termasuk BOK provinsi, kabupaten/kota, Puskesmas, stunting, serta kefarmasian dan alat kesehatan. BOK provinsi mendukung fungsi rujukan UKM tersier, sementara BOK kabupaten/kota mendukung fungsi rujukan upaya kesehatan masyarakat sekunder. BOK Puskesmas mendukung operasional pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat, kegiatan kesehatan masyarakat, upaya deteksi dini, preventif, dan respon penyakit. BOK stunting mendukung program penurunan stunting, dan BOK kefarmasian dan alat kesehatan mencakup biaya distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai. Jaminan persalinan diarahkan untuk rujukan persalinan dan neonatal, sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran, serta dukungan biaya persalinan bagi ibu hamil miskin. Dukungan akreditasi Puskesmas meliputi workshop, peningkatan mutu internal dan eksternal. Dukungan akreditasi laboratorium kesehatan daerah meliputi workshop persiapan akreditasi, peningkatan mutu internal dan eksternal. Pengelolaan DAK Nonfisik oleh pemerintah daerah meliputi pengusulan kegiatan, penyusunan rencana kegiatan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi.

(-)

(-)