Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Permenkes 2/2022 · Permenkes No. 2 Tahun 2022 · Permenkes Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2022Tanggal Penetapan:17 Januari 2022
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku01 Januari 2022
Tanggal Penetapan17 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 403).

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. DAK Nonfisik ini dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional. Tujuannya adalah mendukung pembangunan kesehatan di daerah, mencapai target prioritas nasional, dan mereformasi sistem kesehatan nasional. DAK Nonfisik terdiri dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), jaminan persalinan, dan pelayanan kesehatan bergerak. BOK meliputi BOK provinsi, kabupaten/kota, Puskesmas, dan stunting. Pengelolaan DAK Nonfisik oleh pemerintah daerah meliputi persiapan teknis, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemanfaatan BOK untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 juga diatur. Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan DAK Nonfisik. Pengawasan intern dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

(-)

(-)