Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. DAK Nonfisik ini dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai prioritas nasional. Tujuannya adalah mendukung pembangunan kesehatan di daerah, mencapai target prioritas nasional, dan mereformasi sistem kesehatan nasional. DAK Nonfisik terdiri dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), jaminan persalinan, dan pelayanan kesehatan bergerak. BOK meliputi BOK provinsi, kabupaten/kota, Puskesmas, dan stunting. Pengelolaan DAK Nonfisik oleh pemerintah daerah meliputi persiapan teknis, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemanfaatan BOK untuk pencegahan dan pengendalian COVID-19 juga diatur. Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan DAK Nonfisik. Pengawasan intern dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.