Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 9/2023 · Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2023Tanggal Penetapan:11 Juli 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPeraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku11 Juli 2023
Tanggal Penetapan11 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk menciptakan disiplin pasar melalui informasi keuangan yang transparan dan berkualitas dari pihak-pihak yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan entitas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewajiban Penggunaan AP dan KAP:** Pihak wajib menggunakan AP dan KAP yang terdaftar dan memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha. 2. **Peran Komite Audit:** Komite Audit memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi terkait penunjukan AP dan/atau KAP, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan audit. 3. **Pembatasan Penggunaan Jasa Audit:** Terdapat pembatasan penggunaan jasa audit dari AP yang sama untuk periode tertentu, dengan masa jeda sebelum dapat menggunakan jasa AP yang sama kembali. 4. **Ruang Lingkup Audit:** Pelaksanaan audit harus didasarkan pada perjanjian kerja yang mencakup ruang lingkup audit spesifik, terutama bagi bank, manajer investasi, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. 5. **Penyampaian Laporan:** Pihak wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK mengenai penunjukan dan realisasi penggunaan jasa AP dan KAP. 6. **Pengelolaan Administrasi AP dan KAP:** AP dan KAP yang memberikan jasa kepada Pihak harus terdaftar pada OJK dan memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan. 7. **Publikasi Daftar AP dan KAP:** OJK mempublikasikan daftar AP dan KAP yang aktif maupun tidak aktif pada situs web OJK. 8. **Independensi AP dan KAP:** AP, KAP, dan orang dalam KAP wajib memenuhi kondisi independen selama periode audit dan periode penugasan profesional. 9. **Komunikasi dengan OJK:** AP dan KAP wajib melakukan komunikasi dengan OJK dalam persiapan dan pelaksanaan audit atas informasi keuangan historis tahunan kepada lembaga jasa keuangan.

1. Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang telah diterima OJK sebelum peraturan ini berlaku, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan jasa AP dan KAP yang terjadi sebelum peraturan ini berlaku dan sedang diperiksa oleh OJK, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan jasa AP dan KAP yang terjadi sebelum peraturan ini berlaku yang ditemukan setelah peraturan ini berlaku, dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Keterlambatan penyampaian laporan dikenai denda sebesar Rp100.000,00 per hari kerja, maksimal Rp5.000.000,00 per laporan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dikenai teguran tertulis atau peringatan tertulis. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) dapat dikenai pembekuan pendaftaran paling lama 1 tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000.000,00 (untuk AP) atau Rp25.000.000.000,00 (untuk KAP). 4. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (2) dikenai denda sebesar Rp250.000,00 per satuan kredit PPL yang tidak diikuti. 5. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.