Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk menciptakan disiplin pasar melalui informasi keuangan yang transparan dan berkualitas dari pihak-pihak yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan entitas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewajiban Penggunaan AP dan KAP:** Pihak wajib menggunakan AP dan KAP yang terdaftar dan memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha.
2. **Peran Komite Audit:** Komite Audit memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi terkait penunjukan AP dan/atau KAP, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan audit.
3. **Pembatasan Penggunaan Jasa Audit:** Terdapat pembatasan penggunaan jasa audit dari AP yang sama untuk periode tertentu, dengan masa jeda sebelum dapat menggunakan jasa AP yang sama kembali.
4. **Ruang Lingkup Audit:** Pelaksanaan audit harus didasarkan pada perjanjian kerja yang mencakup ruang lingkup audit spesifik, terutama bagi bank, manajer investasi, perusahaan asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
5. **Penyampaian Laporan:** Pihak wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK mengenai penunjukan dan realisasi penggunaan jasa AP dan KAP.
6. **Pengelolaan Administrasi AP dan KAP:** AP dan KAP yang memberikan jasa kepada Pihak harus terdaftar pada OJK dan memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan.
7. **Publikasi Daftar AP dan KAP:** OJK mempublikasikan daftar AP dan KAP yang aktif maupun tidak aktif pada situs web OJK.
8. **Independensi AP dan KAP:** AP, KAP, dan orang dalam KAP wajib memenuhi kondisi independen selama periode audit dan periode penugasan profesional.
9. **Komunikasi dengan OJK:** AP dan KAP wajib melakukan komunikasi dengan OJK dalam persiapan dan pelaksanaan audit atas informasi keuangan historis tahunan kepada lembaga jasa keuangan.