Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/50/PBI/2005 tentang Perubahan atas PBI Nomor 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank 3. Pasal 16, 17, 18, 19, dan 26 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/3/PBI/2013 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat 4. Pasal 12, 13, 14, 15, dan 23 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/47/PBI/2005 tentang Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah 5. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-41/BL/2008 tentang Pendaftaran Akuntan yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal 6. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa di Pasar Modal 7. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-395/BL/2008 tentang Laporan Berkala Kegiatan Akuntan 8. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-79/PM/1996 tentang Laporan Kepada Bapepam Oleh Akuntan 9. Pengaturan terkait Akuntan Publik yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank